Pimpinan Komisi II DPR Pesimis Upaya Banding KPU soal Putusan PN Jakpus

Junimart menilai, mudah bagi KPU untuk membuktikan bahwa apa yang digugat oleh Partai Prima tersebut terbukti salah. Diketahui Partai Prima menggugat KPU karena merasa ada ketidakadilan dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Pimpinan Komisi II DPR Pesimis Upaya Banding KPU soal Putusan PN Jakpus
Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ©2020 Merdeka.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengaku, pesimis terhadap upaya pengajuan banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Dia mempertanyakan pertimbangan dasar banding tersebut lantaran KPU selalu menggunakan argumen absolut yang menyebut pengadilan negeri tak bisa memutuskan sengketa Pemilu.

"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini mohon maaf saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (15/3).

Junimart menilai, mudah bagi KPU untuk membuktikan bahwa apa yang digugat oleh Partai Prima tersebut terbukti salah. Diketahui Partai Prima menggugat KPU karena merasa ada ketidakadilan dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam argumennya, Partai Prima mengaku kesulitan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) parpol peserta pemilu oleh KPU.

"Contohnya (Prima) menyebut SIPOL itu tidak aktif bahkan ada masa down. Ini bagaimana KPU? Betul gak down? Ternyata mereka bisa buktikan betul down. Kan tinggal dibuktikan saja dari KPU bahwa sistemnya enggak (down)," tegas Junimart.

Dia juga mempertanyakan ahli hukum KPU yang dihadirkan untuk menyelesaikan perkara di PN Jakpus. Menurutnya, perkara ini harusnya dihadapi secara cermat tak hanya melibatkan divisi hukum KPU, tetapi juga lawyer yang berpengalaman.

Sebabnya, meski tak berdampak langsung kepada partai politik peserta pemilu, namun perkara tersebut bisa mengganggu proses jalannya Pemilu 2024.

"Siapa ahli hukum dari KPU kita mau tahu juga. Bila perlu hadirkan di sini kita mau tahu. Kami begini karena kita mitra. Orang banyak bertanya pada komisi II. Ini bahkan kami tidak pernah tahu ada gugatan di Bawaslu, ada di KPU," tegasnya.

"Apakah ini diplenokan? Kami gak yakin ini pernah diplenokan juga," sambung Junimart.

Junimart juga mengaku kecewa terhadap KPU lantaran menganggap enteng perkara yang bisa berujung pada penundaan Pemilu ini.

"Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran, mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini saya melihat terlalu anggap enteng," tutupnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi