Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengaku menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir mendapat keadilan. Namun, Agus menegaskan gugatannya tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024.
PRIMA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu. Untuk itu Agus meminta agar KPU kembali melakukan tahapan Pemilu dari awal.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan dibacakan Majelis Hakim diketuai T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis, 2 Maret 2023.
KPU merespons putusan ini dengan mengajukan banding. Wapres Ma'ruf Amin memastikan proses tahapan Pemilu akan terus berjalan. Banyak pihak menilai putusan hakim di luar kewenangannya.
Reporter Magang: Lintar Restu