Eks Politisi Demokrat Muncul di HUT Gerindra, Jadi Kader?

Terlihat Prabowo tiba dan menuju ruang utama, Ferdinand langsung menghampiri dan mencium tangan Prabowo. Dia pun tampak langsung bercengkrama dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Ahmad Sufmi Dasco.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Eks Politisi Demokrat Muncul di HUT Gerindra, Jadi Kader?
Ferdinand Hutahaean Muncul di HUT Gerindra. ©2023 Liputan6.com/M Radityo

Partai Gerindra merayakan hari ulang tahun yang ke-15. Perayaan itu dilangsungkan hari ini di Kantor DPP Partai Gerindra Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Pantauan di lokasi, tampak hadir mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang tiba di lokasi. Dia tampak mengenakan seragam Partai Gerindra dengan atasan kemeja putih dan celana panjang krem.

Terlihat Prabowo tiba dan menuju ruang utama, Ferdinand langsung menghampiri dan mencium tangan Prabowo. Dia pun tampak langsung bercengkrama dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Ahmad Sufmi Dasco.

Mereka kemudian berjalan beriring bersama Wakil Ketua Dewan Pembina Sandiaga Uno, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Selain itu, tampak hadir pula politisi senior Partai Gerindra Fadli Zon.

Sebagai informasi, Ferdinand sendiri sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Hal itu ditandai dengen cuitannya pada 11 Oktober 2020.

"Jadi kalau sekarang pun saya akan pergi dari Partai Demokrat, itu juga karena soal prinsip dan keyakinan politik, jalan politik kebangsaan yang saya yakini terlepas apakah saya salah atau benar dengan prinsip yang saya yakini. Saya memutuskan untuk pergi dan akan mengundurkan diri!," ucap Ferdinand kala itu.

Ferdinand sendiri juga seorang mantan narapidana usai melakukan pelanggaran pidana atas cuitannya yang dinilai telah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Dia pun dihukum menjalani bui selama lima bulan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Di mana dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini jika Ferdinand terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Alhasil, dalam putusanya sebagaimana dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara terhadap Ferdinand.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com.

Rekomendasi