DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU

Pengambilan keputusan tingkat pertama RKUHP digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU
Rapat Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej bersama Komisi III DPR Bahas RKUHP. ©2022 Merdeka.com

DPR RI dan pemerintah telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Selanjutnya, draf RKUHP segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.

Pengambilan keputusan tingkat pertama digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Sementara dari pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" ujar Adies meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Kemudian, perwakilan masing-masing fraksi dan pemerintah melakukan penandatanganan persetujuan RKUHP.

Dalam pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPR setuju agar RKUHP untuk disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna.

Seluruh fraksi di DPR yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP menyetujui RKUHP untuk disahkan. Namun dua fraksi yaitu NasDem dan PKS memberikan sejumlah catatan terhadap RKUHP.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengapresiasi DPR yang telah bekerjasama dalam merampungkan RKUHP.

Rekomendasi