Pimpinan DPR Nilai Menteri Maju Capres Tidak Perlu Mundur Jika Tak Ganggu Kerja

Mahkamah Konstitusi menilai sepanjang menteri diberikan izin oleh presiden tidak ada masalah untuk maju sebagai calon presiden.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Pimpinan DPR Nilai Menteri Maju Capres Tidak Perlu Mundur Jika Tak Ganggu Kerja
Sufmi Dasco Ahmad. ©istimewa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, menteri tidak mengundurkan saat menjadi calon presiden tak akan menganggu kinerja pemerintah. Sebab masa kampanye di Pemilu 2024 hanya tiga bulan.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Dasco menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan menteri tidak perlu mundur meski menjadi calon presiden. Mahkamah Konstitusi menilai sepanjang menteri diberikan izin oleh presiden tidak ada masalah untuk maju sebagai calon presiden.

Ketua Harian Gerindra ini memandang, wajar bila menteri harus meminta izin kepada presiden bila mau nyapres.

"Menteri itu memang adalah pembantu presien sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden dan ya itu adalah kewenangan presiden," katanya.

Dasco menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi karena akan memberikan keleluasaan kepada menteri yang ingin maju sebagai calon presiden.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden tidak perlu mundur dari jabatan.

Putusan itu merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, pejabat negara, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan anggota DPD, serta kepala daerah harus mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan MK mengabulkan permohonan tersebut. Menteri tidak perlu mundur dari jabatan asal mendapatkan izin dari presiden.

Rekomendasi