Isu memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian mencuat. Jokowi yang harusnya selesai menjabat 2024 nanti, diupayakan segelintir pihak agar bisa diperpanjang.
Padahal amanat undang-undang, masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode. Jangan sampai sejarah orde baru seperti era Soeharto kembali terjadi.
Soeharto mulai resmi menjabat sebagai presiden sejak 27 Maret 1968, setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Presidium Kabinet Ampera tahun 1966 dan diangkat menjadi Pejabat Presiden pada tahun 1967 oleh MPRS. Pada tanggal 17 Juni 1966, MPRS mengadakan Sidang Umum ke IV di Jakarta. Sidang Umum yang diketuai oleh Jenderal Abdul Haris Nasution, mengesahkan Supersemar kepada pemegang mandat, yaitu Soeharto dengan masa berlaku hingga terbentuknya MPR hasil Pemilu.
Sidang Umum ke IV ini dilanjutkan dengan Sidang Istimewa MPRS pada tahun 1967. Sidang ini menghasilkan 7 Ketetapan MPRS, antara lain Ketetapan no XXXIV yang mencabut kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga pemilihan Presiden melalui MPR hasil Pemilu, serta Pencabutan Manifesto Politik (Manipol) Sebagai Garis Besar Haluan Negara.
Jenderal Soeharto ditetapkan sebagai pejabat presiden pada 12 Maret 1967 setelah pertanggungjawaban Presiden Soekarno (NAWAKSARA) ditolak MPRS. Kemudian, Soeharto menjadi presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (Tap MPRS No XLIV/MPRS/1968) pada 27 Maret 1968. Selain sebagai presiden, ia juga merangkap jabatan sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan.
Berjalan seiringan dengan pro dan kontra, Soeharto menjabat sebagai presiden RI selama 32 tahun lamanya. Kamis, 21 Mei 1998 tepat pukul 09.00 WIB menjadi sejarah untuk Bangsa Indonesia. Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari kursi presiden setelah berkuasa selama 32 tahun. Soeharto mundur digantikan oleh BJ.Habibie.
Advertisement
Tragedi 98
Krisis moneter yang melanda seluruh Dunia berimbas kepada Indonesia. Krisis itu menjadi titik awal gerakan reformasi di Indonesia. Tercatat pada akhir Januari 1998, nilai rupiah terpuruk di angka Rp 11.050. Krisis bahan pokok juga terjadi. Pengangguran pun makin meningkat, dari 4,68 juta pada 1997 menjadi 5,46 juta pada 1998. Krisis itu juga yang menyebabkan rakyat menuntut perubahan kepemimpinan.
Gerakan ini mendapatkan momentumnya saat terjadinya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997. Saat itu harga-harga kebutuhan melambung tinggi, daya beli masyarakat berkurang. Tuntutan mundurnya Soeharto menjadi agenda nasional gerakan mahasiswa. Ibarat gayung bersambut, gerakan mahasiswa dengan agenda reformasi mendapat simpati dan dukungan dari rakyat.
Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30 WIB. Namun aksi mereka diadang oleh blokade dari Polri dan militer.
Demo besar menelan korban. Empat mahasiswa Trisakti tewas akibat tertembak.
Sementara itu kerusuhan, pembakaran dan penjarahan, di ibukota dan di sejumlah daerah terjadi pada 13-14 Mei 1998. Contohnya terjadi di Yogya Plaza yang sekarang dikenal Mall Citra Klender dibakar. 400 Orang dikabarkan tewas pada Mei 1998.
Mal Yogya di Klender terbakar hebat pada 15 Mei setelah dua hari berturut-turut menjadi target penjarahan warga. Tidak ada yang tahu bagaimana api bisa menyebar ketika masih ada ratusan orang mengambil barang di lantai dua dan tiga.
Advertisement
Orba Rutuh dan Masa Jabatan Presiden Diatur
Soeharto akhirnya mengundurkan diri sebagai presiden setelah 32 tahun berkuasa. Era Reformasi pun dimulai masa jabatan presiden hanya menjadi dua periode. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi kelompok pertama yang diatur tegas dalam perubahan UUD Tahun 1945.
Sebelum amendemen, Pasal 7 UUD 1945 mengatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakilnya adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa ada batasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen.
Amendemen pertama dilakukan pada 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999. Perubahan itu salah satunya mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945 setelah amendemen.
Advertisement
Jangan Sampai Sejarah Orba Terulang
Kini, tiba-tiba dimunculkan wacana memperpanjang masa jabatan presiden. Jelas, wacana tersebut melanggar konstitusi.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai gaya orde baru sudah mulai terbaca di ruang publik. Langkah tersebut, menurut Ujang, suatu kekeliruan dan dipaksakan.
"Sudah terbaca oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (2/4).
Ujang pun meminta Presiden Jokowi bersikap tegas dengan menyetop isu tersebut. Jangan sampai peristiwa kelam 1998 kembali terjadi. Terlebih belakangan ini harga-harga mulai merangkak naik.
"Jokowi mesti jadi Negarawan. Jokowi lah yang setop. Karena kuncinya ada pada Jokowi," tuturnya.
Jokowi memang sudah menanggapi ihwal penambahan masa jabatan tersebut. Namun bagi Ujang, Jokowi masih belum menyatakan sikap secara tegas.
"Masih penuh misteri. Harusnya berkata seperti ini 'Pada masa kepemimpinan saya, tak akan ada dan tak boleh ada amandemen konstitusi'," tuturnya.
Advertisement
Tanggapan Jokowi
Pada 2019, awal isu muncul, Jokowi menyesalkan ada pihak yang ingin mengusulkan jabatan presiden ditambah jadi tiga periode dalam wacana amandemen UUD 1945. Hal tersebut membuat dirinya tertampar.
"Kalau ada yang usulkan itu ada 3, menurut saya satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat makan siang bersama awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Dia menegaskan, MPR tidak usah mengamandemen UUD 1945. Sebab saat ini hal tersebut bukan hanya terkait haluan negara. Tetapi malah melebar jadi jabatan presiden 3 periode dan pilih MPR.
"Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," ungkap Jokowi.
Pada Maret 2021, mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut adanya skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Pernyataan Amien itu langsung ditanggapi oleh Jokowi yang menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden 2 periode.
"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.
Dia mengaku tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Jokowi mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata dia.
Wacana ini kembali hadir usai sekelompok relawan ingin Jokowi maju kembali di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. Jokowi pun kembali menegaskan dirinya menolak analisa-analisa bahwa dirinya akan maju 3 periode.
"Mau berapa kali saya bilang, saya pernah ngomong apa? (Tidak sesuai UU). Apa lagi? (menampar muka sendiri), yang muda-muda dan pintar-pintar kan banyak. Saya ini sudah jadul dan usang," tutur Jokowi dalam pertemuan dengan pimpinan media di Istana Merdeka, Senin 7 Juni 2021.
Teranyar, Jokowi akhirnya menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut dia, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," jelas Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (30/3/2022).