Komisi II DPR memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 dengan mekanisme voting tertutup. Apa itu voting tertutup?
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menjelaskan, voting tertutup dilakukan berdasarkan nama yang dipilih oleh fraksi-fraksi di DPR. Pemilihan diwakilkan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) yang memberikan suara kepada calon KPU-Bawaslu usai uji kepatutan dan kelayakan.
Calon yang suaranya tinggi mendapatkan nomor urut satu. Misalnya, nama Betty Epsilon Idroos berada di urutan satu. Sebab, mantan anggota KPU DKI Jakarta tersebut paling banyak mendapat dukungan fraksi.
"Itu kenapa bisa urutan itu berdasarkan suara terbanyak. Contoh ibu Betty. Ibu Betty hampir semua fraksi mendukung dia. Sehingga namanya nomor satu," ujar Anwar.
Anwar pun membantah ada kesepakatan sejak awal dilakukan oleh parpol.
"Sehingga itu bukti bahwa sebenarnya yang beredar itu tidak sama dengan hasil keputusan kita," tegas Politikus Demokrat ini.
Nama-nama cadangan calon anggota KPU dan Bawaslu juga diurutkan berdasarkan hasil voting. Anwar mengatakan, hal ini juga membuktikan terdapat dinamika dalam voting yang dilakukan internal Komisi II DPR.
"Nah itu menunjukkan bahwa dinamika proses pemilihan itu benar-benar terjadi dan itu ada skor-skor suara masing-masing," ujarnya.
Dalam Tata Tertib DPR diatur mekanisme keputusan dengan suara terbanyak terbuka atau tertutup.
Advertisement
Pasal 279(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Bagian Kedua Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pasal 280
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
(2) Untuk dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.
Pasal 281
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dan disetujui oleh semua yang hadir.
Pasal 282
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.
Pasal 283
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan pemilihan pimpinan secara paket.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat.
Advertisement
Komisi II telah menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu pada Kamis (17/2).
Tujuh anggota KPU RI yang terpilih:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asya'ri
3. Mochamad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melasz
Lima calon anggota Bawaslu RI yang terpilih:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda