Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, Revisi UU Pemilu bisa saja tidak dilakukan pembahasan lanjutan dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hal itu terjadi, jika hal itu disepakati semua fraksi.
"Kalau semua fraksi menyepakati untuk men-drop dalam shortlist prolegnas tentu DPR akan mendrop," tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Azis menjelaskan, pertimbangan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu, sebab situasi pandemi. Selain itu, menurut Azis, UU Pemilu yang disahkan tahun 2017 juga belum pernah dilaksanakan.
"Pertimbangan situasi pandemi dalam pembahasan dan UU 17 (tahun 2017) ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis.
Namun demikian, Politisi Golkar itu mengaku masih menunggu suara dari tiap-tiap fraksi di DPR. Jika sepakat untuk tidak melanjutkan, maka pihaknya akan mengembalikan hal itu ke Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi kita menunggu untuk drop shortlist dari Prolegnas, kita harus kembalikan lagi ke Baleg, Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," pungkas Azis.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com