Demokrat: Jangan Ungkit Masa Lalu, Penguasaan Lahan Tanggung Jawab Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD kaget melihat daftar penguasaan lahan di Indonesia. Menurut Staf khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Taufiqulhadi, penguasaan lahan yang tak berkeadilan terjadi sebelum era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Demokrat: Jangan Ungkit Masa Lalu, Penguasaan Lahan Tanggung Jawab Pemerintah
Diskusi Dana Kampanye Pileg. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Menko Polhukam Mahfud MD kaget melihat daftar penguasaan lahan di Indonesia. Menurut Staf khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Taufiqulhadi, penguasaan lahan yang tak berkeadilan terjadi sebelum era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini membuat Partai Demokrat, partai penguasa 10 tahun sebelum rezim Jokowi bereaksi. Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron menjelaskan, masalah penguasaan lahan adalah tanggung jawab pemerintah.

"Tanggung jawab pemerintah lah untuk mengatur sistem pertanahan yang lebih adil dan memberikan kepada rakyat banyak," kata Herman kepada merdeka.com, Minggu (27/12).

Dia menjelaskan, sebelum ada Indonesia tanah dimiliki kerajaan dan penjajah. Sebab itu, menurut dia, tidak perlu mengkaitkan masa lalu dengan hal tersebut.

"Sebelum ada Indonesia, tanah ini dimiliki kerajaan dan penjajah, tidak perlu membawa ke masa lalu, tapi menjadi tanggungjawab bersama untuk membatasinya, batasi luasan dan batasi jangka waktunya," ungkap Herman.

Tak Terjadi di Era Jokowi

Sebelumnya, Taufiqulhadi mengakui ada sekelompok orang yang menguasai banyak lahan di Indonesia. Namun, Taufiqulhadi menegaskan, penguasa lahan yang tak berimbang itu bukan terjadi di era pemerintahan Jokowi.

"Penguasaan lahan yang tidak berimbang ini terjadi bukan di era Pak Jokowi. Tapi di era sebelumnya dan itu semua tahu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (27/12).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah hanya mengawasi. Jika mereka, kata Taufiqulhadi, menelantarkan tanah, maka pemerintah akan menarik kembali hak guna usaha (HGU) itu.

"Kini pemerintah akan mengawasi saja, apakah lahan-lahan tersebut digarap atau tidak. Kalau digarap menjadi lahan produktif, itu akan bernilai positif bagi negara. Tapi jadi masalah, jika lahan telah dikuasai banyak-banyak tapi diterlantarkan. Itu negatif bagi negara. Maka itu akan disikapi pemerintah dengan menarik kembali dan membatalkan HGU itu," tutur Taufiqulhadi.

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN memiliki program reforma agraria. Hal tersebut kata dia bertujuan agar jika ada negara yang bebas, akan segera diredistribusikan.

"Jadi inilah pentingnya UU Cipta Kerja karena akan lebih mudah bagi negara mencari tanah habis masa haknya dan langsung masuk dalam program reforma agraria. Sementara, Kementerian LHK semasa Pak Jokowi ada program kehutanan sosial dan TORA. Itu semua akan mampu menyelesaikan masalah ketimpangan penguasaan lahan ini," ungkap Taufiqulhadi.

Rekomendasi