Baleg DPR Usul Anggaran Penanggulangan Bencana Minimal 2 Persen dari APBN

"Dari beberapa negara yang pernah kita kunjungi yang rawan bencana seperti Chile, bisa jadi benchmark untuk menyusun Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang luar biasa. Mereka alokasikan 1 sampai 1,5 persen dari APBN mereka (untuk penanggulangan bencana),"

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Baleg DPR Usul Anggaran Penanggulangan Bencana Minimal 2 Persen dari APBN
Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, harus ada batasan minimum yang jelas dalam RUU Penanggulangan Bencana yang terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanggulangan bencana. Dengan demikian, ada kepastian anggaran untuk penanganan bencana.

"Beberapa poin yang saya sampaikan pada pengusul bahwa harus ada penegasan di APBN kita ada batas minimum (anggaran untuk bencana). Dulu kita usulkan 2 persen dari APBN," kata Supratman dalam rapat Pleno Baleg Penjelasan Pengusul RUU Penanggulangan Bencana, Rabu (6/5).

Hal tersebut seperti praktik yang dilakukan di sejumlah negara yang rawan bencana. Misalnya Chile yang memberikan ruang bagi anggaran penanggulangan bencana dalam APBN-nya.

"Dari beberapa negara yang pernah kita kunjungi yang rawan bencana seperti Chile, bisa jadi benchmark untuk menyusun Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang luar biasa. Mereka alokasikan 1 sampai 1,5 persen dari APBN mereka (untuk penanggulangan bencana)," terang dia.

Sehingga ketika terjadi bencana, Indonesia sudah siap untuk menanggulanginya. Terutama dari sisi ketersediaan dana. "Dan itu terbukti ketika ada bencana mereka tidak gagap. Karena dari sisi pendanaan sudah siap karena ada cadangan," imbuhnya.

"Ini kebutuhan mendesak, maka ini diinisiasi komisi VIII. Saya yakin Undang-Undang yang diusulkan komisi VIII perlu pembahasan lebih lanjut," ujarnya.

Senada dengan Supratman, Anggota Baleg asal fraksi PKB Sukamto mengatakan perlunya alokasi anggaran khusus untuk penanggulangan bencana di dalam APBN. Dengan jumlah penduduk yang besar, dia berpendapat, kebutuhan anggaran penanggulangan bencana minimal 2 persen dari APBN.

"PKB setuju untuk segera dibahas di komisi VIII agar cepat. Di Indonesia jumlah penduduk banyak. Tidak cukup anggaran (penanggulangan bencana) 1 persen (dari APBN), minimal 2 persen," ujar dia.

Sebagai contoh, kata Sukamto, kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini. Salah satu penyebab negara mengalami kesulitan melakukan penanganan Covid-19 datang dari sisi ketersediaan anggaran bencana.

"Karena situasi pandemi Covid-19 kita lihat negara tidak siap soal anggaran sehingga pinjam sana-sini sehingga ketika ada bencana, siap. Indonesia rawan bencana, baik alam, non-alam, dan sosial," tegas dia.

Rekomendasi