Di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi periode pertama, banyak kejutan-kejutan yang muncul. Salah satunya pengunduran diri para menteri Kabinet Kerja.
Menteri-menteri ini memilih mundur karena terpilih menjadi anggota DPR. Tapi ada juga yang tersandung kasus. Siapa saja mereka? Berikut ulasannya:
Advertisement
Yasonna Laoly
Menteri Jokowi yang memutuskan mundur dari jabatannya ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 27 September 2019.
Dalam suratnya, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).
Advertisement
Puan Maharani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Dia meraih 404.034 suara dari Dapil Jawa Tengah V.
Dengan terpilihnya sebagai anggota dewan, maka Puan dilarang merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Puan juga dikabarkan bakal duduk sebagai ketua DPR dalam lima tahun ke depan.
Advertisement
Imam Nahrawi
Kemudian, ada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam mundur sebagai menpora lantaran tersandung kasus hukum. Dia terjerat kasus suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi memundurkan diri pada Kamis (19/9) dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi pun membacakan surat pengunduran diri Imam Nahrawi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Imam menjelaskan perihal mundurnya dirinya sebagai menteri karena ingin fokus menghadapi proses hukum di KPK.
Advertisement
Idrus Marham
Idrus Marham menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial. Pengunduran diri Idrus langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana. Idrus mundur karena diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia saat ini menjadi tahanan KPK.
"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai mensos kepada bapak presiden dengan beberapa pertimbangan," kata Idrus kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (24/8/2018).