Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu. Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak dapat diterima. Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria.

Nanda Farikh Ibrahim
Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah (tengah) memimpin sidang putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5). Sidang putusan tersebut menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi