Advertisement
Advertisement
Advertisement
Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu. Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak dapat diterima. Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement