Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, Arsul Sani mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ingin mengusut dana yang digunakan Jokowi untuk membeli botol sabun cuci sebanyak Rp 2 miliar. Menurut Arsul pengusutan itu memang wewenang Bawaslu.
"Ya silakan saja. Bawaslu itu kan memang oleh Undang-Undang pemilu diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pihaknya tidak perlu kebakaran jenggot dengan wacana penelurusuran dari Bawaslu. Dia pun mempersilakan Bawaslu melakukan penyelidikan.
"Kita juga enggak terus harus kebakaran jenggot kalau ketika Bawaslu mengatakan demikian," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempertanyakan sumber dana yang dipakai Presiden Jokowi untuk memborong 100 ribu botol sabun cuci senilai Rp 2 miliar. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa dana yang dipakai capres petahana itu berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli sabun sejumlah 100 ribu sabun, (Harga) per sabunnya Rp 20 ribu, totalnya Rp 2 miliar itu adalah dana dari TKN," jelas Pramono di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1).
Pramono yang merupakan Anggota Dewan Pengarah TKN itu menjelaskan bahwa Jokowi memborong sabun tersebut dengan tujuan untuk mengangkat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut dia, sabun cuci itu nantinya akan dikelola oleh TKN untuk dibagikan.
"Pertanyaannya adalah kenapa pak Jokowi sebagai Presiden kemudian membeli (sabun cuci) itu? Karena beliau memang berkeinginan mengangkat UMKM. Nah sabun tadi tentunya setelah dibeli menjadi otoritas dari TKN," katanya.