Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak memanggil Bupati M Natsir, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto dan ketua DPP partai Golkar Demak Nur Wahid. Tiga orang dipanggil diduga terlibat aturan kampanye karena menggunakan fasilitas negara.
"Besok ketua DPP partai Golkar Demak Nur Wahid akan kami periksa Selasa (6/11) pagi. Untuk siangnya menyusul Bupati M Natsir. Sedangkan Wabup Joko Sutanto Rabu (7/11), semua kami undang untuk klarifikasi terkait pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/11).
Khoirul menyebut, pelanggaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye nomor 24/XI/YAN 2.2 / 2018 / RES DEMAK yang diterima Bawaslu Demak. Adapun dalam acara partai Golkar menggelar pertemuan terbatas di Hotel Amantis Sabtu (3/11).
"Kami temukan pelanggaran dalam kampanye tersebut. Diketahui perangkat desa dari Kecamatan Bonang, dan pendamping desa. Ada satu caleg bawa anak kecil saat acara, padahal aturannya tidak boleh bawa anak yang belum memiliki hak pilih," ungkapnya.
Diketahui Bupati Demak M Natsir dan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto turut hadir dalam kampanye terbatas. Selain itu ada dugaan melanggar aturan kampanye karena menggunakan fasilitas negara.
Kedua pejabat pemerintah Demak itu datang menggunakan mobil dinasnya. Dalam pengawasan kecamatan (Panwascam) yang hadir mencurigai mobil yang digunakan Wabup Joko yang merupakan Dewan Pertimbangan Partai Golkar menggunakan mobil Pajero plat merah H 9508 DN, sedangkan Bupati M Natsir yang hadir menggunakan mobil Kijang Innova H 8888 AJ.
"Mobil plat H 8888 AJ ini nomor tidak wajar, setelah kami telusuri mobil ini kami duga berplat merah nop H 9507 PN," ungkapnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa dan pendamping desa, Bawaslu Demak dalam waktu dekat akan menyurati Bapermas Kabupaten Demak untuk memberikan teguran dan peringatan kepada perangkat desa agar menjaga netralitasnya.
"Bentuk pencegahan akan kami menyampaikan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Demak. Agar pendamping PKH tidak hadir dalam kampanye sebagai upaya jaga netralitas," kata Khoirul.