KPU kembalikan berkas 199 bakal caleg eks napi korupsi ke parpol

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, berkas 199 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPU kembalikan berkas 199 bakal caleg eks napi korupsi ke parpol
Persiapan Pendaftaran Caleg. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, berkas 199 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian. Bacaleg tersebut ditemukan dalam pendaftaran DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota untuk pemilu legislatif 2019.

"Iya kami kembalikan ke parpol buat diganti," ujar Pramono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

"Jadi, bahasa kami bukan TMS (tidak memenuhi syarat) ya, tapi dikembalikan kepada parpol," lanjutnya.

KPU melakukan itu dikarenakan terdapat ketentuan pada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Juga dikarenakan, hingga saat ini, belum ada putusan yang membatalkan aturan tersebut di Mahkamah Agung (MA). Meskipun, telah ada sejumlah pihak yang menggugatnya di MA.

"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU kita ya kami kembalikan kepada parpol," kata Pramono.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7/2018).

Bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Dengan rincian, di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon, dan di kota terdapat 21 bakal calon.

Dia menjelaskan, penemuan sejumlah bacaleg tersebut telah berdasarkan penelusuran hasil pengawasan. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali terhadap data yang KPU dapatkan.

"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ucap dia menjelaskan.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi