Beberapa hari terakhir, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan lantaran gaji yang diterima dianggap terlalu berlebihan. Bahkan, salah satu anggota dewan pengarah BPIP sempat bersinggungan dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berawal dari pesan WhatsApp berupa meme yang diterima anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD.
Meme tersebut berisi gambar Mahfud yang disertai dengan tulisan "Saya Pancasila, Saya 100 Juta". Diketahui, pengirim meme itu adalah salah satu teman Mahfud yang merupakan kader PKS. Mahfud geram mendapat meme tersebut.
Ditemui usai menghadiri acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6), Mahfud mengatakan konflik tersebut sudah berakhir. Setelah dia berpelukan dengan Ketua Umum PKS, Sohibul Iman di acara Hari Lahir Pancasila.
"Kalau saya dengan PKS sudah selesai, sudah ditutup acaranya. Saya sudah berpelukan dengan Sohibul Iman, sudah ditutup," ucap Mahfud.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pengirim meme tersebut sudah meminta maaf. Mahfud sudah menyampaikan nama politisi PKS itu kepada Sohibul Iman.
"Namanya sudah saya berikan ke PKS dan kita sudah selesai. Siapa namanya tanya ke pimpinan PKS saja," kata Mahfud.
Pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat. Perpres tersebut menjelaskan terkait besaran hak keuangan dan fasilitas setiap bulan yang diterima tim anggota dewan pengarah, pimpinan, hingga pegawai BPIP.
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112.548.000. Sementara para anggota dewan pengarah yang terdiri atas Mahfud MD, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan Rp 100.811.000.
Kemudian Kepala BPIP, Yudi Latief mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 76.500.000. Wakil Kepala BPIP mendapatkan Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan staf khusus dewan pengarah Rp 36.500.000.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan peninjauan kembali alias judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta MA membatalkan Perpres tersebut.
Boyamin menjelaskan alasan mengajukan judicial review tersebut lantaran aturan tersebut menyangkut akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan negara. Karena peraturan tersebut keluar tanpa perhitungan cermat.
Menurutnya, keuangan atau gaji seharusnya hanya untuk kepala BPIP, Yudi Latief. Kemudian, jajaran staf dari posisi deputi hingga bagian bawah di BPIP hanya bersifat fungsional.