DPP Partai Golkar akhirnya memutuskan nama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai calon Wakil Gubernur Kaltim menggantikan Nusyirwan Ismail, yang wafat Selasa (27/2) lalu. Rizal akan mendampingi Cagub Andi Sofyan Hasdam di Pilgub Kaltim Juni 2018 mendatang.
Dari salinan SK DPP Partai Golkar yang diterima merdeka.com, Kamis (1/3) malam, surat itu bernomor : R.736/GOLKAR/III/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
Surat itu, dikeluarkan hari ini, dan diteken Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di atas materai Rp 6.000 dan juga Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus. Isinya, mencantumkan nama Rizal Effendi sebagai Calon Wakil Gubernur Kaltim.
"Sekitar 2 jam lalu baru diterima Cagub (Andi Sofyan Hasdam)," kata Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kaltim Partai Golkar M Husni Fahruddin, kepada merdeka.com, Kamis (1/3) malam ini, sekitar pukul 19.08 Wita.
Husni menerangkan, ada sejumlah poin penting menjadikan Rizal diusung Golkar. Pertama, koalisi Golkar dan NasDem dan almarhum Nusyirwan Ismail adalah kader NasDem, dimana secara etik yang menggantikan dari NasDem adalah Rizal Effendi yang juga kader NasDem.
"Selain itu, Pak Nusyirwan adalah tokoh berkarakter kuat dan menjadi panutan, serta memiliki basis massa yang jelas. Sehingga, yang menggantikan harus sepadan dengan beliau (Nusyirwan Ismail). Maka, Pak Rizal masuk dalam indikator itu," ungkap Husni.
Poin lainnya, Nusyirwan adalah kepala daerah, dan Rizal Effendi juga kepala daerah, tepatnya Wali Kota Balikpapan. Poin lainnya, Rizal memiliki basis di 3 daerah terbesar, diantaranya Balikpapan sendiri.
"Kita akan sampaikan keputusan DPP ini hari Sabtu (3/3) atau selambatnya Senin (5/3) ke KPU Kaltim," tutup Husni.
Diketahui, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Ida Farida Ernada menjelaskan, parpol pengusung bisa mengajukan pergantian Nusyirwan Ismail yang berhalangan tetap, selambatnya 7 hari sejak meninggal dunia. "Tujuh hari itu, dihitung sejak 27 Februari 2018 kemarin. Dan itu, harus mendapatkan persetujuan parpol, yang dituangkan dalam surat keputusan parpol," kata Ida, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (28/2).