Mediasi alot, PKPI akhirnya putuskan lanjut ke sidang ajudikasi

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan pihaknya tak berhasil mencapai titik temu dengan KPU. Alhasil, proses mediasi akan berlanjut pada sidang ajudikasi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Muhammad Genantan Saputra
Mediasi alot, PKPI akhirnya putuskan lanjut ke sidang ajudikasi
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono. ©2018 Merdeka.com/Genan

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali melanjutkan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pemilu 2019. Mediasi yang dimulai pada pukul 17.00 WIB itu berlangsung tertutup dan selesai dengan singkat.

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan pihaknya tak berhasil mencapai titik temu dengan KPU. Alhasil, proses mediasi akan berlanjut pada sidang ajudikasi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Musyawarah tentu melelahkan untuk mencapai mufakat. Sehingga tercapailah mufakat untuk tidak sepakat dilaksanakan di forum mediasi. Kita bersepakat untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui proses ajudikasi di Bawaslu," ujar Hendro di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Hendropriyono menjelaskan, dalam mediasi itu keduanya telah memaparkan bukti-bukti yang ada. Namun, mediasi masih alot hingga akhirnya dia memutuskan untuk lanjut ke tahap ajudikasi.

"Kita menyampaikan apa yang kita tahu tentang kelemahan-kelemahan dan kekuatan kita sendiri dan serta kekuatan termohon. Kita harapkan bahwa dari situ terdapat titik temu, dan titik temu itu tidak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan di mediasi ini," tuturnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini pun bersama partainya siap melakukan sidang ajudikasi dan menyerahkan proses sengketa ke Bawaslu. Ia berharap Bawaslu profesional dengan mengambil keputusan berdasarkan fakta. Sebelum mediasi digelar, Hendropriyono menyatakan menolak melanjutkan ke sidang ajudikasi. Sebab, ajudikasi berkaitan dengan hukum.

"Kita sama-sama sekarang sudah melempar bola ini ke Bawaslu, dan kita serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan bawaslu yang akan mengambil kebijakan ini berdasarkan fakta yang kami punya dan saksi-saksi kami yang ada," ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa ketidaksepakatan antara KPU dan PKPI karena pihak KPU berpendapat apa yang dilakukan sudah benar. Sedangkan pihak PKPI dalam posisi ingin dimusyawarahkan.

"Tetapi kan kesepakatan ini tidak hanya satu pihak saja, harus dua pihak. Untuk persoalannya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU yang kemudian menjadikan PKPI Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terang Ratna.

Sidang perdana ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 antara KPU RI dan PKPI akan digelar besok, (28/2) pukul 15.00 WIB di Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Rekomendasi