Wakil Ketua DPR: Kalau Presiden belum setuju UU MD3, kita beri kesempatan mendalami

Taufik menyarankan agar Presiden lebih dulu mendalami UU MD3 sebelum mengambil keputusan. Sebab, kata dia, pengesahan revisi UU MD3 sudah sesuai prosedur dan melibatkan pemerintah melalui rapat paripurna.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Wakil Ketua DPR: Kalau Presiden belum setuju UU MD3, kita beri kesempatan mendalami
Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang mengindikasikan menolak menandatangani hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Namun, Taufik meminta masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan.

"Ini hal yang biasa, tidak ada yang perlu didramatisir, mungkin ada yang perlu dikonsolidasikan lebih lanjut tentu kita hormati," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2).

Taufik menyarankan agar Presiden lebih dulu mendalami UU MD3 sebelum mengambil keputusan. Sebab, kata dia, pengesahan revisi UU MD3 sudah sesuai prosedur dan melibatkan pemerintah melalui rapat paripurna.

"Tapi seandainya presiden dalam posisi terakhir belum setuju, masih perlu pendalaman, ya kita beri kesempatan sepenuhnya kepada presiden," tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN ini menganggap UU MD3 sudah bukan lagi menjadi domain DPR karena telah diputuskan di dalam rapat paripurna. Untuk itu, dia mengusulkan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan konsolidasi di internal pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk pasal-pasal kontroversial yang dianggap mencederai demokrasi. Seperti imunitas anggota parlemen maupun pemanggilan paksa yang melibatkan Kepolisian.

"Tapi bahwasannya ini bagian dari proses yang sudah sesuai mekanisme dan disetujui di tingkat I, sebetulnya pemerintah kan sudaj setuju walaupun diwakili Yasonna. Barangkali ada update terakhir sikap pemerintah ya ini kita hormati," ucapnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani," tegasnya.

Yasonna menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu.

Rekomendasi