Sejumlah kelompok sipil sudah ancang-ancang bakal mengajukan gugatan uji materi usai perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disahkan. Sejumlah pasal menjadi sorotan karena membuat DPR menjadi lembaga dengan kewenangan super.
"Setelah diundangkan kita judicial review ke MK. Banyak teman-teman ingin lakukan uji materi. Sudah siap-siap semua," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada merdeka.com, Selasa (13/2).
Selain Formappi, koalisi masyarakat terdiri dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, Pendiri Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti dan Peneliti politik anggaran dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.
"Kamis kita jadwalkan konsolidasi dengan masyarakat sipil. ICW akan kita ajak juga," tuturnya.
Menurut Lucius, munculnya pasal-pasal baru adalah sebuah kemunduran. DPR sebagai perwakilan rakyat, lanjutnya, justru terkesan enggan dikritik. Padahal kritik bertujuan sebagai kontrol agar DPR lebih fungsional.
"Kalau kritik dianggap bahasanya merendahkan harkat dan martabat DPR lalu diproses hukum sangat berbahaya. Elite politik akan memanfaatkan ini untuk kepentingan mereka," tuturnya.
Lucius menilai keputusan tersebut jelas ingin mematikan daya kritis publik terkait beberapa kebijakan DPR. "DPR justru sedang kangkangi keterwakilan mereka," tandasnya.
Seperti diketahui, di pasal 122 huruf K misalnya. MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR
Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.
Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.