MK putuskan pasal angket sah, Pansus tegaskan tak akan perpanjang masa kerja

Pansus juga tidak akan memanggil kembali KPK untuk mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja pemberantasan korupsi. Taufiqulhadi memastikan kerja Pansus telah selesai dengan ditandai rampungnya rekomendasi akhir. Rekomendasi akhir itu juga telah disampaikan ke KPK.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
MK putuskan pasal angket sah, Pansus tegaskan tak akan perpanjang masa kerja
Teuku Taufiqulhadi. ©dpr.go.id

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerjanya meski Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK. Menurut Taufiqulhadi, putusan mengembalikan tata kelola negara ke jalur yang benar.

"Tidak. Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket objek dari pengawasan DPR," katanya saat dihubungi, Kamis (8/2).

Selain itu, Pansus juga tidak akan memanggil kembali KPK untuk mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja pemberantasan korupsi. Taufiqulhadi memastikan kerja Pansus telah selesai dengan ditandai rampungnya rekomendasi akhir. Rekomendasi akhir itu juga telah disampaikan ke KPK.

Sebenarnya, Pansus telah 2 kali memanggil KPK untuk dimintai tanggapan soal temuan tersebut. KPK mangkir dengan dalih menunggu putusan uji materi pasal angket dari MK.

"Tidak. Dalam konteks pansus angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," tegasnya.

Keluarnya putusan MK ini dianggap tepat lantaran kerja Pansus telah selesai. Dia menyebut jika putusan itu keluar ketika pansus masih bekerja maka akan menimbulkan opini adanya pengaruh terhadap MK.

"Tapi dengan ini kami telah mengambil keputusan di pansus itu segera akan melaporkan ke paripurna, maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket," klaim politikus Partai NasDem.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menuturkan pihaknya selama ini bekerja melakukan penyelidikan kepada KPK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota DPR dalam UU MD3.

Masinton mengungkapkan Pansus akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK tersebut dalam waktu dekat.

"Cuman kan kita selama ini menjalankan sesuai kewenangan kita anggora DPR di pansus," ungkapnya.

Diketahui, MK memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terkait pasal hak angket dalam UU MD3. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

Rekomendasi