Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat divonis dua kali melanggar kode etik oleh Mahkamah etik MK. Sejumlah desakan terhadap Arief agar segera mundur demi citra MK pun kian gencar.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, dalam kasus ini Arief tak bisa dimundurkan. Sebab, Arief tersangkut kasus etik yang berkaitan dengan moral dan rasa malu.
Dia mengatakan, bisa saja Arief dimundurkan oleh dewan etik MK. Namun hal itu terjadi jika Arief kembali dilaporkan adanya dugaan pelanggaran.
"Jalan keluarnya namanya imbauan moral sangat tergantung pada yang bersangkutan. Tapi masalahnya ini kepercayaan terhadap lembaga MK, kita tidak bisa memaksa ketua mundur, kecuali desakan moral. Tapi dari sisi hukum jika melakukan pelanggaran lagi dewan etik saya kira akan berikan sanksi berat (berujung pemecatan," kata Refly saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).
Arief dinyatakan melanggar kode etik untuk kedua kalinya oleh Dewan Etik MK. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pemilihan Desember 2017 lalu.
Refly membandingkan kasus etik yang dialami sejumlah pejabat negara di luar negeri. Seharusnya, satu kali saja pejabat terindikasi melanggar etik sudah mengundurkan diri.
"Di luar negeri orang sekali saja biasanya ada rasa malu bahkan sebelum dia dibawa ke dewan etik, tindakan diketahui itu sudah mundur, ada tindakan dianggap tidak pantas di luar negeri dia sudah mundur," kata Arief.