Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan penujukkan Irjen M Iriawan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur dan Martuani Sormin sebagai PJ Sumatera Utara Martuani Sormin tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Karena, kata dia, akan cenderung mengurangi rasa demokrasi.
"Kalau mengangkat dari lain, tupoksi kepolisian kan bukan itu. Kalau bukan tupoksi ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
"Kita sedang tegakkan jabatan seseorang sesuai tupoksi tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi bahkan mendistorsi demokrasi," sambungnya.
Agus mengatakan, seharusnya penujukan itu harus didasari oleh tupoksi yang sesuai dengan jabatan Gubernur. Seperti sebelumnya PJ selalu dijabat oleh Eselon I Kemendagri.
"Selama ini hal dilaksanakan Plt kan eselon I kemendagri untuk jadi pejabat Plt," ujarnya.
Ia pun berharap penujukkan itu bisa sesuai ketentuan yang ada. Meskipun kewenangan berada di Mendagri.
"Memang Plt gubernur itu kewenangan dari Mendagri namun semuanya ketika harus menggunakan mazhab yang jelas," tandasnya.