Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya mengenai verifikasi faktual partai politik.
Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak setuju pengeluaran Perppu untuk putusan terkait verifikasi faktual itu.
"Jangan memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu karena kami tidak setuju Perppu. Karena yang penting KPU sudah tepat di jalannya sesuai UU dan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Dia percaya KPU akan bisa menyiasati pelaksanaan verifikasi faktual supaya berjalan lancar dan sesuai koridor Undang-Undang. Serta tetap berpegang pada putusan MK yang mengikat.
"Saya percayalah. KPU saya kira bisa menyiasati tanpa melanggar UU. Tanpa mengubah UU. Tidak melanggar putusan MK yang final dan mengikat," lanjutnya.
Terkait dana yang diusulkan untuk verifikasi faktual oleh KPU, Tjahjo mengungkapkan, itu sudah disediakan melalui anggaran 2017. Tetapi yang menjadi masalah saat ini adalah waktu yang terlalu sempit untuk melakukan verifikasi faktual.
"Dana sudah di jelaslah oleh Ketua KPU bahwa anggarannya sudah ada tetapi tidak dipakai di 2017. Inikan permasalahannya permasalahan masalah waktu saja. Seandainya putusan MK itu Desember aja enggak ada masalah," ucapnya.
Diketahui, kesimpulan rapat komisi II beberapa waktu lalu adalah menyepakati verifikasi faktual dilaksanakan pada pemilu 2019. Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
Dalam rapat memang sempat ada usulan pengeluaran Perppu untuk putusan MK terkait verifikasi faktual dari fraksi. Namun usulan itu hanya ditampung oleh pimpinan rapat komisi II kala itu Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera.