KPU: Tambahan anggaran verifikasi faktual parpol capai Rp 66 miliar

Sedangkan, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018, anggaran yang tersedia untuk tahap perbaikan dan penetapan partai politik peserta pemilu sebesar Rp 153.326.277.000 diluar anggaran verifikasi faktual.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
KPU: Tambahan anggaran verifikasi faktual parpol capai Rp 66 miliar
Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) merinci dana tambahan untuk verifikasi faktual 12 partai politik. Tambahan dana itu tersebut mencapai angka Rp 66.318.520.000.

"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (15/1).

Jika dirincikan dana sekitar sekitar Rp 314.160.000 untuk di tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 di tingkat Kabupaten. Sedangkan, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018, anggaran yang tersedia untuk tahap perbaikan dan penetapan partai politik peserta pemilu sebesar Rp 153.326.277.000 di luar anggaran verifikasi faktual.

"Anggaran itu tidak termasuk verifikasi faktual 12 parpol," ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan dua keputusan dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu. MK memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional.

Keputusan lainnya MK mengharuskan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada semua partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Putusan MK itu masih menjadi polemik bagus setiap partai terutama partai-partai besar.

Rekomendasi