Posisi pucuk tertinggi Partai Golkar tengah menjadi perbincangan pasca penahanan Ketua Umum, Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Pelaksana tugas (Plt) sebagai ketua umum pun disebut akan dipegang oleh Sekretaris Jenderal Idrus Marham, meski belum terkonfirmasi keputusan tersebut.Wakil Sekretaris Jenderal Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan berdasarkan AD/ART, jalan keluar atas kekosongan ketua umum partai adalah musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Tidak ada ketentuan mengenai Plt."Saya tidak menemukan pasal-pasal tentang penunjukan Plt ketum karena biasanya kalau ketum berhalangan hadir dan bersifat tetap, maka harus dilaksanakan munaslub," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).Dia menuturkan, selama tidak ada ketua umum definitif tugas dan fungsi bisa dilaksanakan sementara oleh pengurus yang berwenang, semisal koordinator bidang dan sekretaris jenderal. Apalagi, imbuh Ace, pendelegasian sudah diatur sedemikian rinci dalam AD/ART. Oleh sebab itu, penunjukan Plt ketua umum harus ada bukti tertulis."Sebetulnya secara mekanisme organisasi dalam AD/ART soal pendelegasian sudah diatur. Jadi (penunjukan Plt ketua umum partai) Harus dibuktikan ada atau tidaknya bukti tertulis penunjukan dari ketua," ujarnya.Diketahui, pasca penahanan Setya Novanto oleh KPK, hari ini partai berlambang pohon Beringin itu menggelar rapat pleno di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat.Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, bahwa partainya harus tetap solid dan bertahan. Sebab masih banyak program yang harus dijalankan untuk persiapan Pemilu mendatang. "Pleno DPP Partai Golkar agendanya adalah konsolidasi organisasi untuk memastikan bahwa Partai Golkar solid tetap survive, akan melakukan gerakan-gerakan konsolidasi organisasi untuk melakukan program-program persiapan menghadapi Pilkada yang ada sekaligus juga persiapan untuk menghadapi Pileg dan Pilpres yang akan datang," kata Idrus di DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (21/11).Namun, Idrus mengatakan bahwa pelaksana tugas bisa diberikan kepada orang yang mempunyai jabatan di organisasi partai Golkar. Antara lain Ketua Harian, Koordinator Bidang, Bendahara Umum, maupun Sekretaris Jenderal. "Plt ketua umum sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga dan tata kerja utamanya itu mengatakan, bahwa ketua umum itu memberikan delegasi kewenangan kepada siapa saja utamanya kepada beberapa orang yang jabatan disebut di situ," ucap Idrus. "Ada ketua harian, ada korbid, bendahara umum, ada Sekjen ini semua bisa diberikan pendelegasian wewenang. Sehingga ini ada. Tapi meskipun demikian tetap nanti akan disampaikan di dalam rapat pleno," sambungnya.
Wasekjen sebut dalam AD/ART tak ada ketentuan tunjuk Plt Ketum Golkar
Menurut Ace, ketua umum harus langsung dicari dengan menggelar munaslub.
Advertisement
Rekomendasi