Nama Muhaimin Iskandar atau dikenal dengan panggilan 'Cak Imin' kembali muncul dalam sidang tindak pidana suap oleh Charles Jones Mesang terkait dana optimalisasi di P2K Kementerian Kerja dan Transmigrasi. Munculnya nama Cak Imin dalam pertimbangan vonis terhadap Charles.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Charles pernah menghadiri sebuah rapat kerja pejabat kementerian tersebut. Cak Imin termasuk orang yang hadir dalam rapat tersebut."Bahwa 29 Oktober 2013 terdakwa Charles Jones Mesang menghadiri rapat kerja atau raker dengan pejabat kementerian, di antaranya dihadiri Muhaimin Iskandar, Jamaluddin Malik, Ahmad Said Khudri, dan beberapa pejabat kementerian tenaga kerja lainnya," ucap hakim anggota dalam pertimbangannya, Kamis (7/9).Lebih lanjut, dalam pertimbangan disebutkan, rapat kerja yang dilakukan saat salah satu agendanya adalah membahas tentang usulan tambahan anggaran optimalisasi dan tugas pembantuan anggaran beras sejumlah Rp 610.000.000.000. Dari anggaran tersebut Ditjen P2K Kemenakertrans, Jamaludin Malik, mendapat alokasi anggaran tugas pembantuan sebesar Rp 175 Miliar.Nama ketua umum PKB itu bukan kali pertama ini muncul dalam persidangan. Pada sidang dengan terdakwa Jamaluddin nama Cak Imin juga pernah mencuat muka persidangan.Dia diduga menerima Rp 400.000.000 dari suap tersebut. Kendati demikian, dalam persidangan Charles, Cak Imin belum pernah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi.
Nama Cak Imin kembali muncul di sidang suap P2K Kemenakertrans
Nama Cak Imin kembali muncul di sidang suap P2K Kemenakertrans. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Charles pernah menghadiri sebuah rapat kerja pejabat kementerian tersebut. Cak Imin termasuk orang yang hadir dalam rapat tersebut.
Rekomendasi