Lapor jika nama Anda tak masuk daftar pemilih Pilkada serentak 2018

Lapor jika nama Anda tak masuk daftar pemilih Pilkada serentak 2018. Pihaknya berharap, agar pemilih bisa mengecek namanya, apakah sudah terdaftar atau belum di dalam sistem informasi yang dimiliki KPU. Jika tak ada namanya, maka warga diminta melapor ke KPU agar hak pilihnya bisa digunakan.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Lapor jika nama Anda tak masuk daftar pemilih Pilkada serentak 2018
Kotak suara Pilkada serentak 2017. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Anggota KPU-RI Evi Novida Ginting berharap, masyarakat yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya, harus kritis pada saat tahapan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT), khususnya jelang Pilkada tahun 2018. Tahun 2018, akan ada 171 pilkada di seluruh Indonesia."KPU tidak hanya membangun dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih, akan tetapi KPU harus mampu mencerdaskan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya," kata Evi, saat peluncuran tahapan pemilihan wali kota Gorontalo, Minggu (27/8) dikutip dari Antara.Untuk membangun kesadaran dan kecerdasan pemilih, tentu pemilih juga harus ada kemauan serta kritis pada saat pemutakhiran data pemilih yang akan dipersiapkan oleh penyelenggara.Pihaknya berharap, agar pemilih bisa mengecek namanya, apakah sudah terdaftar atau belum di dalam sistem informasi yang dimiliki KPU. Jika tak ada namanya, maka warga diminta melapor ke KPU agar hak pilihnya bisa digunakan."Berharap ada tanggapan, kritisi dari masyarakat terhadap DPT yang dimiliki KPU, sehingga rekan-rekan KPU daerah bisa memaksimalkan layanan dalam pemutakhiran data pemilih," tegasnya.Tidak hanya kepada masyarakat, Evi juga berharap, partai politik dapat memberikan masukan dan mengawasi jalannya pemutakhiran data pemilih, pastikan tidak ada wajib pilih yang tidak masuk dalam DPT.Sementara dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU terus melakukan evaluasi, dimana Pilkada serentak 2018 merupakan yang ketiga dari pelaksanaan pilkada serentak yang sudah dimulai tahun 2015 dan 2017."Dalam evaluasi Pilkada 2015 dan 2017, dijadikan perbaikan untuk Pilkada serentak 2018. Belajar dari tahun Pilkada sebelumnya, berharap akan lebih sukses lagi ke depannya," urainya.Menurutnya, hampir di semua Pilkada, proses pencalonannya menimbulkan masalah, baik dari sisi perseorangan maupun partai politik."Masalah bisa diminimalisir jika semua proses tahapan pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Rekomendasi