Fahmi Idris minta Golkar tunjuk Plt ketum ketimbang gelar Munaslub

Fahmi Idris minta Golkar tunjuk Plt ketum ketimbang gelar Munaslub. Fahmi mengatakan, luka yang ditimbulkan dari Munaslub akan sulit disembuhkan nantinya. Apalagi, Pemilu akan digelar dua tahun lagi. Belum lagi, Pilkada serentak yang akan digelar tahun depan.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Fahmi Idris minta Golkar tunjuk Plt ketum ketimbang gelar Munaslub
Fahmi Idris eksponen 66 dukung Anies-Sandiaga. ©2017 Merdeka.com

Senior Partai Golkar Fahmi Idris menganggap wajar ada suara-suara mendesak agar partai menggelar Munaslub pasca Ketua Umum Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Terlebih, ada yurisprudensi di Golkar, bahwa ketum tak perlu mundur meski berstatus tersangka seperti yang terjadi pada Akbar Tanjung tahun 2002 lalu.Fahmi mengatakan, luka yang ditimbulkan dari Munaslub akan sulit disembuhkan nantinya. Apalagi, Pemilu akan digelar dua tahun lagi. Belum lagi, Pilkada serentak yang akan digelar tahun depan."Desakan memang nampaknya mudah dikemukakan, tapi dalam praktiknya, jika Munas maka akan terjadi kompetisi antar calon, itu sudah menimbulkan riak gelombang persaingan. Satu calon terpilih nanti akan menimbulkan konflik lagi yang tidak sederhana, sementara waktunya pendek. pro kontra nanti bergeser ke munas ada pengurus yang masuk dan yang lama keluar itu menimbulkan konflik lagi," kata Fahmi saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (19/7).Fahmi melihat, konflik yang ditimbulkan akibar Munas akan lebih parah ketimbang konflik yang tengah dialami Partai Golkar saat ini. Oleh sebab itu, dia menolak adanya Munaslub pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka."Selama belum ada keputusan hukum (Novanto tetap ketum), kan tadi awal saya katakan Golkar menjunjung azas praduga tidak bersalah, kalau sudah ada keputusan hukum ya kita ikut," kata Fahmi.Fahmi adalah saksi sejarah gonjang ganjing Golkar ketika dipimpin Akbar Tanjung. Akbar harus duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa kasus dana nonbujeter Bulog. Akbar divonis tiga tahun penjara, karena disebut korupsi sebesar Rp 40 miliar. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) putuskan Akbar bebas.Fahmi mengatakan, proses perlawanan hukum Akbar memakan waktu kurang lebih satu tahun. Untuk kasus Setya Novanto, dia berharap, mantan Bendum Golkar itu bisa bebas seperti Akbar. Namun, jika divonis bersalah, Fahmi berharap tak ada Munaslub, tapi cukup ditunjuk Plt."Jika Novanto dinyatakan bersalah, langsung ditunjuk Plt saja, lebih mudah memanage konflik menjelang munas, ketimbang memanage konflik setelah munas," terang dia.

Rekomendasi