Agus Hermanto: Partai Demokrat 100 persen tidak terkait kasus e-KTP

Agus Hermanto: Partai Demokrat 100 persen tidak terkait kasus e-KTP. Dalam dakwaan KPK, Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hapsah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Taufik Effendi dan M Nazaruddin disebut menerima fee proyek e-KTP. Namun Demokrat tegaskan, partainya bersih.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Agus Hermanto: Partai Demokrat 100 persen tidak terkait kasus e-KTP
Agus Hermanto. ©dpr.go.id

Kasus korupsi pengadaan e-KTP menyeret nama-nama sejumlah anggota DPR, hingga politisi partai politik. Petinggi dan kader Partai Demokrat disebut ikut kecipratan fee proyek e-KTP. Mereka adalah Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hapsah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Taufik Effendi dan M Nazaruddin. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto memastikan, kader-kader partainya tidak terlibat dalam korupsi mega proyek yang memakan anggaran negara hingga Rp 5,9 triliun. Partai Demokrat juga diklaim sama sekali tidak menerima fee proyek e-KTP. "Partai Demokrat kami yakini bahwa Partai Demokrat 100 persen tidak ada yang terkait dengan masalah ini," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).Agus menyebut sejumlah kader yang namanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diminta klarifikasinya. Semisal, Jafar Hapsah dan Khatibul Umam juga membantah ikut menikmati dana korupsi e-KTP. "Untuk anggota memang sudah beberapa yang kita klarifikasi, kita tanya-tanya Pak Jafar Hapsah mengatakan bahwa ia tidak pernah sama sekali menerima. Pak Khotibul juga demikian tidak menerima kalau Pak Taufik Effendi kan sekarang sudah pindah Gerindra, sehingga akan sulit kalau saya memverifikasinya," terang dia. Selain meminta klarifikasi, DPP Partai Demokrat juga telah memeriksa laporan keuangan dari kader-kader yang namanya diduga terseret kasus e-KTP. Agus menegaskan, jika ada kader yang terbukti menerima fee proyek e-KTP maka tidak ada kaitannya dengan partai."Tentunya sudah, dan saya juga tetermasuk dalam DPP. Saya yakini bahwa Partai Demokrat tidak sama sekali terkait dengan penyelewengan e-KTP ini. Kemudian apa yang ada tentunya kita semua fokus ke arah yang sana," tegasnya. Wakil Ketua DPR ini menuturkan, berdasarkan pakta integritas, kader partai yang tersangkut korupsi diwajibkan untuk mengundurkan diri. Pakta integritas akan tetap berlaku selama masih menjadi kader Partai Demokrat. "Seluruhnya masih berlaku. Termasuk integritas bagi siapa saja, termasuk saya sendiri yang menandatangi partai integritas. Bahwa apabila kita memng tersangkut masalah korupsi kemudian emang sudah diangkat dan sudah dibuktikan tentunya harus mengundurkan diri," tandasnya.

Rekomendasi