Dinilai sesuai syarat, PSI lolos verifikasi Kemenkum HAM

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menetapkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lolos verifikasi mendapatkan ketetapan badan hukum. PSI lolos lantaran dianggap memenuhi syarat.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Dinilai sesuai syarat, PSI lolos verifikasi Kemenkum HAM
Grace Natalie. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menetapkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lolos verifikasi mendapatkan ketetapan badan hukum. PSI lolos lantaran dianggap memenuhi syarat."Dari hasil verifikasi itu hanya ada satu Parpol baru yang penuhi syarat untuk penuhi badan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," ujar Yasonna di gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/10).Yasonna menuturkan PSI dinyatakan lolos verifikasi atas ketetapan badan hukum karena telah memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015.Meski telah memiliki ketetapan badan hukum, PSI tidak secara otomatis bisa mengikuti Pemilu. Menurut Yasonna, keikutsertaan Parpol dalam Pemilu harus diverifikasi terlebih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Nanti yang ikutin Pemilu syaratnya itu dilakukan oleh KPU. Ini adalah (verifikasi) syarat badan hukum, berbeda lagi syarat ikut pemilu verifikasi di KPU," tuturnya.Sementara, empat partai politik lainnya dinyatakan gagal verifikasi karena terbentur beberapa persyaratan, seperti kepengurusan belum mencukupi, status kantor partai politik dan persyaratan administrasi lainnya.Empat Parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Rekomendasi