Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tidak wajib hadir rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi persyaratan cagub dan cawagub DKI Jakarta dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (1/10). Menurut Sumarno, yang penting bakal cagub-cawagub DKI itu melengkapi berkas yang masih kurang hingga batas akhir yakni 4 Oktober."Karena hari ini memang tidak wajib mereka hadir, walaupun memang diundang kami mereka bisa diwakilkan timnya, yang penting berkas kekurangan yang mereka harus lengkapi sudah diterima oleh yang bersangkutan sehingga mereka bisa memperbaikinya sampai tanggal 4 Oktober," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (1/10).Menurut Sumarno, setiap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur wajib hadir pada saat penetapan pasangan calon dan saat pengundian nomor urut. "Saat debat juga wajib hadir kalau tidak hadir mereka akan kena sanksi. Kalau sekarang tidak hadir hukumnya sunnah," kata Sumarno.Selain itu, pada rapat pleno hari ini KPU DKI juga akan menyampaikan hasil tes kesehatan kepada tim pasangan calon atau bakal calon cagub dan cawagub kalau mereka hadir. "Akan kami sampaikan hasilnya seperti apa dan nanti silahkan yang bersangkutan membuka ke publik boleh-boleh saja," ucap Sumarno.
KPU ingatkan bakal cagub-cawagub DKI lengkapi berkas masih kurang
KPU ingatkan bakal cagub-cawagub DKI lengkapi berkas masih kurang. KPU DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pleno terbuka verfikasi hasil tes bakal cagub-cawagub. Tiga bakal cagub-cawagub DKI diminta melengkapi berkas yang masih kurang hingga batas akhir yakni 4 Oktober.
Advertisement
Rekomendasi