Politisi PKB minta Ahok tak usah ikut Pilgub DKI kalau tak mau cuti

"Ahok ini memang enggak paham, harus dikasih pemahaman yang jelas," kata Lukman.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Politisi PKB minta Ahok tak usah ikut Pilgub DKI kalau tak mau cuti
Musda Golkar. ©2016 Merdeka.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tidak paham soal aturan cuti bagi petahana di masa kampanye. Menurutnya, aturan wajib cuti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada itu guna mencegah konflik kepentingan."Ahok ini memang enggak paham, harus dikasih pemahaman yang jelas, bukan untuk menghambat orang tapi supaya tidak ada conflict of interest," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).Jika Ahok berdalih ogah cuti karena ingin mengawal rancangan APBD 2017, Lukman menyarankan lebih baik tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia menilai, jalannya birokrasi tidak akan berhenti apabila Ahok cuti. Sebab, peran Ahok bisa digantikan oleh wakilnya."Kalau enggak mau cuti karena mau kawal APBD enggak usah nyalon, kawal saja sampai akhir. Jangan berpandangan kalau dia cuti birokrasi mogok, birokrasi sudah ada sejak merdeka," terang Politikus PKB ini.Menurut Lukman, kewajiban cuti adalah pilihan paling moderat saat ini. Aturan ini merupakan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Sebelum UU Pilkada direvisi, dulu DPR malah meminta petahana mundur jika ingin maju lagi di periode kedua."Cuti, pilihan paling moderat, kesepakatan DPR dengan pemerintah untuk mengurangi conflict of interest. Malah waktu itu DPR minta incumbent mundur. Kalau tidak dia gunakan fasilitas mobil dinas, ajudan," tegas dia.Ditambahkannya, sesuai aturan Ahok harus melakukan cuti sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan KPU tidak bisa mengeluarkan Peraturan KPU alternatif yang memperbolehkan petahana untuk tidak cuti.KPU, lanjut dia, masih akan menyesuaikan aturan cuti berdasarkan UU Pilkada yang berlaku. Dan PKPU baru soal aturan cuti baru bisa dirubah setelah hasil uji materi yang dimohonkan Ahok telah keluar."Mungkin setelah MK, baru KPU bisa mengajukan soal cuti, jadi tidak bisa mangajukan PKPU alternatif sekarang. Dan PKPU akan menyesuaikan kalau ada putusan yang beda dengan UU," tandasnya."Misalnya cuti 3 minggu, Ahok baru cuti 1 minggu, sisa 2 minggu dia tidak cuti. Itu putusan MK, saya rasa tidak ada yamg buntu. Silahkan Ahok menguji materi tapi Ahok harus cuti sebelum ada putusan MK," tambah Lukman.

Rekomendasi