Meski deadlock, DPR tetap akan beri keputusan nasib RUU Pilkada

Aturan mundur atau tidaknya bagi anggota DPR, kepala daerah, TNI dan Polri yang ingin maju Pilkada bikin deadlock.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Meski deadlock, DPR tetap akan beri keputusan nasib RUU Pilkada
Ilustrasi Revisi UU Pilkada. ©2015 Merdeka.com

DPR, DPD, dan pemerintah mengadakan Rapat Kerja (Raker) di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut akan berujung pada penandatanganan naskah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.‎"Prosedur bahwa siang ini kita terbuka, enggak tertutup lagi. Jadi pandangan, sikap fraksi dalam kesepakatan untuk tingkat I," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). ‎Raker ini akan diawali dengan pengantar dari pimpinan komisi. Laporan Panitia Kerja (Panja). Kemudian dilanjutkan pembacaan naskah RUU. Lalu secara marathon, dilanjut pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah, dan DPD RI. "‎Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat," tuturnya.Lantas selanjutnya melangkah pada pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicara tingkat II. Pemerintah dalam pertemuan ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Tapi ya di sini nanti akan terlihat semuanya. Yang berbeda itu ya tinggal satu saja sebenarnya. Tapi yang satu itu penting," ujarnya. Rambe mengakui bahwa unsur deadlock atau kebuntuan pandangan dengan pemerintah hanya tinggal satu hal. Dalam hal ini yaitu terkait persyaratan anggota DPR, DPD, dan DPR yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah apakah harus mundur atau tidak."Iya itu saja (masalah dewan harus mundur). Ini kan partai politik, perpanjangan parpol, kebijakan partai politik itu semua adalah di fraksi," pungkasnya.

Rekomendasi