PDIP & Gerindra hadap-hadapan soal revisi Undang-undang KPK

Isu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
PDIP & Gerindra hadap-hadapan soal revisi Undang-undang KPK
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Isu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Di DPR, rencana revisi UU KPK masih menuai polemik di antara fraksi.Salah satu fraksi yang konsisten meminta UU KPK direvisi adalah Fraksi PDIP. Kemarin, dalam rapat harmonisasi tentang revisi UU KPK yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Fraksi PDIP mengajukan draf yang berisi revisi terhadap UU KPK.Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Risa Mariska menyampaikan sejumlah poin yang perlu direvisi. Salah satunya adalah soal kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK."Sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan," kata Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).Selain itu, dia juga menyampaikan soal Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas."Penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, pasal 43B, pasal 45, pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK," ujarnya.

Sementara, mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK."Penyelidikan dan penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi," ungkapnya.Pada Senin (4/1) lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristianto tegas menyatakan mendukung revisi UU KPK. Namun demikian, dia tak sepakat jika revisi UU KPK dianggap melemahkan, karena menurutnya revisi tersebut bertujuan untuk mengawasi fungsi dari KPK."Perubahan juga akan melibatkan tokoh masyarakat, perubahan juga akan dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. UU 1945 saja telah kita lakukan perubahan, kemudian kalau kita ingin mengubah UU KPK jangan diartikan semangat yang berlawanan dengan pemberantasan korupsi" ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta, waktu itu.Hasto menyatakan kewenangan KPK semisal penyadapan harus diatur agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik. Dia mencontohkan kasus yang dinilai berbau politik yaitu, bocornya sprindik mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum."Yang saya lihat sendiri dari yang saya alami, bocornya sprindik Anas itu juga tidak terlepas dari kepentingan politik" jelas dia.

Sikap PDIP berbanding terbalik dari Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto itu menolak revisi UU KPK dilakukan.Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada anggota Fraksi Gerindra di DPR untuk konsisten menolak revisi UU KPK. Sebab, revisi tersebut dinilai justru akan melemahkan kewenangan KPK di dalam pemberantasan korupsi."Ini arahan partai, arahan Ketua Dewan Pembina (Prabowo Subianto)," kata Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2).Walaupun diketahui kalah dalam pengambilan keputusan, tegas Muzani, partainya tetap konsisten menolak upaya pelemahan KPK. Muzani menambahkan, keputusan untuk tetap menolak revisi UU KPK diambil sejak pembahasan tingkat satu dan dua mengenai Prolegnas 2016."Gerindra konsisten, tak setuju dilakukan revisi UU KPK dan tax amnesty," katanya.

Rekomendasi