Golkar kubu Agung Laksono mengaku telah mendesak pimpinan DPR agar menolak kubu Aburizal Bakrie menyiapkan calon pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Wasekjen Golkar kubu Agung Laksono, Dave Laksono menegaskan, pihaknya lah yang sah secara undang-undang berhak menentukan siapa calon Ketua DPR."Kita sudah kirim surat pada DPR bahwa berdasarkan SK Menkum HAM. Sudah dikirim tadi pagi," kata Dave di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).Menurutnya hanya kubunya yang sah secara hukum menyiapkan pengganti Novanto. Sebab hingga saat ini meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung, Menkum HAM Yasonna Laoly belum mencabut SK kubu Munas Ancol."Partai Golkar yang sah dan diakui negara adalah yang diakui oleh Pak Agung Laksono. Kalau Pak Ical mau calonkan nama, tapi ingat landasan hukumnya apa. Biar bagaimanapun ini masalah negara yang punya landasan hukum," tuturnya.Sejauh ini, kubunya belum merumuskan siapa kadernya yang akan didorong menjadi Ketua DPR. Menurutnya, hari ini elite partainya berembug terkait hal itu."Siapa yang akan dicalonkan tergantung pimpinan Partai Golkar. Yang harus diingatkan, Partai Golkar yang sampai saat ini diakui negara adalah Munas Jakarta. SK Menkum HAM belum dicabut. Berpikirlah secara rasional dan melihat fakta. Belum keluar satu nama. Kita masih godok. Baru rapat pleno hari ini," pungkasnya.
Andalkan SK Menkum HAM, Golkar Agung pede berhak tentukan Ketua DPR
Dave Laksono menegaskan hanya kubunya yang sah secara hukum menyiapkan pengganti Novanto.
Advertisement
Rekomendasi