Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya buka peluang akan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebelumnya Sudirman sudah dilaporkan Setnov ke Mabes Polri. "Semunya kemungkinan itu ada (lapor KPK). Tapi fokus lebih dulu ke persoalan slender publication, illegal recording dan interception yang memang serius kalau ini dibuat barang bukti," kata Firman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12). Menurut Firman, sudah tepat keputusan Novanto yang sebelumnya mengadukan Sudirman ke Polri. Hal tersebut atas dugaan Sudirman telah menjatuhkan nama Novanto. "Pengaduan pada Pak menteri Sudirman Said, ini adalah pilihan rasional, dan pilihan kondisional. Tentu tidak lain karena beredar kepalsuan terencana sehingga mengakibatkan reputasi nama baik beliau (Novanto)," ujarnya. Firman mengklaim bahwa rekaman yang digagas Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin merupakan tindakan ilegal. Sebab dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang direkam suaranya. "Ini masalah serius karena itu udah pencatutan nama presiden, nama wapres dan permintaan saham termasuk menggunakan illegal recording, perlu rasional, pilihan rasional yang harus dilakukan. Harus ada keadilan dan kepastian hukum terkait tuduhan palsu, kepalsuan terencana oleh Sudirman Said," ungkapnya.
Setelah polisikan Menteri Sudirman, Setnov buka peluang lapor KPK
Firman mengklaim bahwa rekaman yang digagas Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin merupakan tindakan ilegal.
Rekomendasi