Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili Djan Faridz. Putusan ini kembali menegaskan bahwa PPP tetap dipimpin SDA. Akibat putusan itu, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Bandung 2010 silam dengan Ketua Umum Suryadharma Ali.Putusan itu langsung disambut gembira oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Mantan Menpera di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengajak seluruh kader PPP, termasuk pengurus muktamar PPP Surabaya yang memilih Romahurmuziy, bersatu dengannya untuk memperkokoh kembali partai berlambang Kabah itu."Yang lewat ya sudah lupakan, kita rangkul semua, yang di DPP, DPD, DPC kita rangkul semua. Yang niat ingin memajukan Islam, yuk kita gabung," kata Djan saat memberikan sambutan pada acara rapat konsolidasi PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).Dia mengimbau seluruh kader PPP agar silaturahim terus terjalin dengan baik meski ada kenangan kurang mengenakan di masa lalu. Sebab, kata dia, perbedaan pendapat tidak harus memutuskan silaturahmi."Seperti hubungan keluarga, ibu, anak, kakek dan nenek tidak akan terputus," katanya."Lupakan masa lalu yuk kita gabung sama-sama, jangan ada pikiran negatif, semuanya kita rangkul. Kita ingin DPW, DPC membuka pintu untuk bergabung," ajak Djan.Lantas bagaimana sikap PPP kubu Romahurmuziy atas putusan MA tersebut?
Advertisement
Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) menyatakan, dirinya masih menjadi Sekjen atas hasil Putusan Kasasi MA No 504K/TUN/2015, itu. Dia menegaskan, PPP Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, tidak ada urusan dengannya.Sebab, PPP Muktamar Jakarta bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN."Apalagi gugatan PTUN dibuat SDA sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta. Karenanya kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tersebut secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN kemarin," katanya, Rabu (21/10).Menurut Romi, Djan Faridz dan Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkum HAM pada 28 November 2014 dan 16 Mar 2015 lalu, namun ditolak. Karena itu, Romi menegaskan masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali."Ke depan, masih sangat terbuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi ini, karena Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum," katanya.Romi mengatakan, perjuangan Muktamar Surabaya selama ini bukan karena fanatisme kepada orang per orang. Bukan juga soal berada di dalam atau di luar pemerintahan."Perjuangan ini didasarkan atas kesetiaan pada konstitusi dan prinsip-prinsip perjuangan partai," ucapnya.