Kasus dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Politikus senior PPP, M Rodja menyatakan, putusan kasasi MA harus menjadi proses terakhir dari persoalan PPP.Dia berharap, putusan MA berbasis keadilan hukum dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN tanggal 10 Juli 2015 yang menguatkan keputusan Menkumham RI Nomor M.H H-07.AH.11.01.Tahun 2014. Sebab, dalam setahun terakhir hanya kepengurusan hasil Muktamar VIII Surabaya yang bergerak hingga ke tingkat bawah."PPP yang real itu ya hasil Muktamar Surabaya, mayoritas pemilik suara sah hadir. Semoga MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi TUN sehingga persoalan PPP selesai baik secara formal maupun nonformal," kata M Rodja dalam siaran pers DPP PPP kubu Romi, Rabu (14/10).Pihaknya menolak usulan muktamar ketiga ataupun muktamar bersama. Sebab, hal itu justru akan memperburuk PPP. Selain itu, pelaksanaan muktamar ketiga dinilai inkonstitusional."Muktamar ketiga ataupun muktamar bersama bukanlah solusi, justru sebaliknya. Belum lagi dasar hukum pelaksanaan muktamar bersama itu apa? Justru itu semakin menambah masalah," bebernya.Ketua DPP PPP Isa Muchsin menambahkan, proses konsolidasi politik terus dilakukan oleh pengurus hasil Muktamar Surabaya. Bahkan, lanjut dia, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sudah melakukan konsolidasi di 34 provinsi."Yang sungguh-sungguh bergerak untuk melakukan konsolidasi, pembinaan, dan kaderisasi partai ke seluruh daerah, ya hasil Muktamar Surabaya. Ketum Romi berkeliling seluruh Indonesia membuka Muswil, dan itu belum pernah dilakukan oleh pengurus sebelumnya," kata mantan Sekjen PB PMII ini.Isa mengungkapkan, proses politik secara de facto tersebut tidak boleh dinafikan. Karena itu, pihaknya optimistis putusan MA nantinya akan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi TUN, terlebih, fakta-fakta hukum semakin menguatkan hasil Muktamar Surabaya."Nanti dengan putusan kasasi di MA persoalan PPP akan selesai dengan sendirinya," bebernya.
PPP Romi tolak muktamar bersama karena bakal menambah masalah
Putusan kasasi MA harus menjadi proses terakhir dari persoalan PPP.
Advertisement
Rekomendasi