Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menyatakan, dengan adanya pasal penghinaan presiden itu justru membuat masyarakat menjadi enggan melontarkan hinaan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kata dia, jika masyarakat yang kesal dengan kinerja Presiden cukup dengan tidak memilihnya kembali di Pemilihan Presiden selanjutnya. "Kalau tidak cocok, ya lima tahun lagi kita ganti, kita pilih yang lain, mekanismenya ada. Jadi tidak perlu menghina-hina. itu kan pikiran negatif," kata Bambang saat dihubungi, Senin (10/8).Selain itu, kata dia, pasal penghinaan presiden sudah sesuai dengan dasar negara Pancasila. Menurut dia, menghina Presiden merupakan sebuah hal yang wajar untuk mendapatkan hukuman. "Apakah patut menghina kepada Presiden seperti ini? Kalau pasal penghinaan itu dihidupkan, bagi PDIP, itu sesuai dengan hati nurani kita saja, kita punya pondasi, nurani kita adalah Pancasila," Sementara itu, dia yakin kader PDIP yang duduk di Komisi III DPR mampu meloloskan Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang. "Para ahli hukum kami di komisi III paham soal itu. Tentu saja mereka jago di Komisi III. Garis kita, tata nilai kita, kita pakai tata nilai yang beradab, berkeadilan," tegasnya. Mahkamah Konstitusi telah menolak salah satu pasal dalam draf KUHP yang berisi tentang penghinaan terhadap Presiden pada tahun 2006. Namun, di era Presiden Joko Widodo pasal tersebut kembali dihidupkan dan telah disodorkan ke DPR agar disahkan menjadi undang-undang.
Kalau tak cocok dengan Jokowi, 5 tahun lagi ganti pilih yang lain
Menurut politikus PDIP itu, pasal penghinaan presiden sudah sesuai dengan dasar negara Pancasila.
Advertisement
Rekomendasi