Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara Rp 334 miliar dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan. Alhasil, kredibilitas KPU dipertanyakan karena terlalu fokus pada pengawasan atribut kampanye tapi tidak memperhatikan penggunaan anggaran."Kita fokus pada atribut-atribut kampanye dan penjadwalan kapan kampanye, tidak fokus pada pengawasan anggaran pemilu," keluh anggota Koalisi Masyarakat Pemantau Pilkada Serentak (KP2S) Ray Rangkuti terkait surat edaran KPU, hasil audit BPK, dan karut marut persiapan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).Ray berharap, dugaan penyelewengan dana Rp 334 miliar itu tidak mendegradasi nama baik lembaga penyelenggara pemilu ini. Dia meminta agar KPU ikut mengaudit dana kampanye caleg maupun dana partai politik peserta pemilu."Yang saya khawatirkan adalah tidak ada perbaikan signifikan. Kita hanya sibuk soal kampanye saja, namun lalai mengawasi penggunaan anggaran. Sehingga lupa mengawasi anggaran pemilu," cecarnya.Menurut Ray, jika ditemukan penggunaan anggaran yang bisa merugikan negara, maka pelakunya bisa dikenai sanksi administratif. Namun demikian, dia meyakini politik uang masih bermain yang melibatkan para penyelenggara pemilu."Tidak mustahil politik uang bermain di para penyelenggara," katanya.Di tempat yang sama, peneliti Formappi, Lucius mengatakan peraturan KPU semestinya lebih diperketat. Tak hanya itu, KPU juga tidak boleh terlalu 'pintar' dalam membuat aturan yang bisa membingungkan publik."Jangan sampai lembaga KPU ditunggangi kepentingan partai politik ketatnya pengawasan pemilu di pusat oleh presiden masih ada ruang yang bisa dimainkan oleh partai politik yang ada di daerah," pungkasnya.
Sibuk pantau pelanggaran, KPU lalai awasi penggunaan anggaran
Hal itu dibuktikan dengan hasil audit BPK yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 334 miliar.
Advertisement
Rekomendasi