Kubu Ical minta polisi usir kubu Agung Laksono dari DPP Golkar

Kubu Ical menyebut Agung Laksono cs tak berhak kuasai kantor Golkar setelah ada putusan PTUN.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Kubu Ical minta polisi usir kubu Agung Laksono dari DPP Golkar
Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya mengatakan akan meminta pihak kepolisian untuk membantu mengosongkan kantor DPP Partai Golkar yang selama ini diduduki oleh kubu Agung Laksono. Menurut dia, Golkar kubu Agung Laksono tak berhak menduduki kantor DPP yang terletak di Slipi, Jakarta Barat itu. "Kami menginginkan agar pihak kepolisian agar membantu kami (Kubu Ical) untuk mengosongkan DPP Golkar, karena yang berhak untuk duduk di sana adalah hasil Munas Riau," kata Tantowi di Gedung DPR, Selasa (7/4). Tantowi mengutip pernyataan Sekjen Golkar Idrus Marham yang mengatakan bahwa putusan sela di PTUN Jakarta itu produk hukum dan bersifat mengikat yang artinya penangguhan terhadap pengakuan SK dari Menkum HAM yang menetapkan Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah dibatalkan. "Dengan sendirinya satu-satunya kepengurusan DPP Partai Golkar yang masih tercatat di lembar negara dan pemerintah adalah DPP hasil Munas Riau tahun 2009 yang ketuanya Aburizal Bakrie dan Sekjennya Idrus Marham," ungkapnya.

Rekomendasi