JK: Angket DPR ke Menkum HAM harusnya soal kepentingan umum

Hak angket untuk Menkum HAM Yasonna, kata JK, hanya sebatas masalah administrasi surat semata.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
JK: Angket DPR ke Menkum HAM harusnya soal kepentingan umum
Wawancara Jusuf Kalla. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya resmi mengajukan hak angket untuk Menkum HAM Yasonna Laoly. DPR akan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hak angket sebetulnya bisa diajukan bila menyangkut kepentingan umum. Sementara, hak angket untuk Menkum HAM Yasonna, kata JK, hanya sebatas masalah administrasi surat semata."Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat saja seorang menteri," ujar JK kepada wartawan di Kantor Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).Lebih lanjut, JK enggan berspekulasi jika DPR menggunakan hak angketnya secara sewenang-wenang. Namun demikian, bila DPR tetap ngotot menggunakan angket untuk Menkum HAM, JK meminta Yasonna untuk menghadapinya."Itu tentu mestinya bukan bagian daripada angket. Tapi boleh saja dipertanyakan, silakan saja. Saya tidak bisa menilai itu cuma menilai kepentingan umumnya," jelasnya.Seperti diketahui, DPR khususnya partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menilai Menkum HAM Yasonna Laoly menyalahgunakan kewenangan dalam memutuskan kepengurusan partai politik. Bahkan KMP menuding, keputusan Yasonna itu merupakan intervensi dari partai politik lain. Hal ini yang bakal diselidiki oleh DPR.Namun, pengusulan hak angket ini baru diajukan ke pimpinan DPR dengan jumlah 116 tanda tangan dari batas minimal pengajuan angket 25 anggota. Nantinya, mekanisme keputusan baru akan diambil ketika sudah mendapatkan persetujuan di paripurna DPR yang dihadiri oleh seluruh anggota DPR.

Rekomendasi