Poros Muda Partai Golkar menilai Aburizal Bakrie (Ical) beserta para loyalisnya tidak memiliki legalitas untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar dalam menyikapi pengesahan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly atas kepemimpinan Agung Laksono."Silakan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga ketika dihubungi Antara, Minggu (15/3).Dia mengatakan hal tersebut dikarenakan Menkum HAM telah mengesahkan kepengurusan Munas Ancol di bawah pimpinan Agung Laksono. Jika munaslub itu dipaksakan, tidak akan ada pengaruhnya bagi partai berlambang pohon beringin ini."Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkum HAM maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas," terang Andi. Langkah kubu Ical dalam merencanakan munaslub, lanjut Andi, sama saja dengan mengakui Munas Bali memang tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.Sebelumnya kubu pendukung Aburizal Bakrie berencana akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan ada dua poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub, yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)."Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin.
Tak diakui Menkum HAM, kubu Ical tak legal gelar Munaslub Golkar
"Silakan saja, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga.
Advertisement
Rekomendasi