Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengeluarkan surat keputusan presiden yang mengimbau jajaran menteri Kabinet Kerja untuk tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini langsung memancing emosi para wakil rakyat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya imbauan tersebut. Larangan terpaksa dilakukan agar penjelasan yang disampaikan menteri tidak ditanggapi keliru."Iya dong, kalau nanti kita dateng ke sini keliru, datang ke sini keliru. Lihat di sana apakah sudah rampung, baru selesai," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11).Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR bisa saja melakukan pemanggilan paksa jika menteri Jokowi tak memenuhi panggilan hingga tiga kali.Berikut kemarahan DPR kalau menteri tak mau datang rapat:
Advertisement
Wakil ketua DPR ancam panggil paksa menteri
Menteri BUMN Rini Soemarno kirim surat ke Sekretariat Jenderal DPR agar tak mengundang pejabat BUMN rapat di parlemen. Surat ini menuai kecaman karena dinilai mengintervensi DPR.Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan Rini salah alamat kirim surat ke Setjen DPR. Menurut dia, yang berhak undang pemerintah rapat di DPR adalah pimpinan."Alamat surat saja salah, ke sekjen, yang undang pimpinan DPR. Teknis dia enggak benar melayangkannya. Kita harus lihat apa alasannya," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).Agus menjelaskan, komisi sudah sah mengundang mitra kerja. Sehingga, jika tak datang komisi berhak panggil paksa pemerintah."Kita semua ini resmi mengundang, pimpinan DPR, berjalan seperti itu, kalau memang tidak datang pertama, kedua, sampai beberapa kali enggak datang ada mekanisme (panggil paksa)," terang dia.Agus menekankan, meski belum semua fraksi menyerahkan nama, kerja komisi sudah bisa berjalan dan sah. "Ini kan melaksanakan raker, RDPU, bukan mau soal interpelasi. Sekarang ini komisi sudah sah, walau belum lengkap. Kalau diundang datang," tegas dia.
Advertisement
Fadli: Pemerintah memang mau dapat anggaran dari mana?
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR bisa saja melakukan pemanggilan paksa jika menteri Jokowi tak memenuhi panggilan hingga tiga kali. Meski, Presiden Jokowi telah mengeluarkan imbauan kepada jajarannya untuk tidak hadir dalam RDP dengan anggota dewan."Kalau masalah itu ada aturannya, kalau tiga kali dipanggil dengan alasan tidak jelas bisa dipanggil paksa," ujar Fadli di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).Menurutnya, rapat dengar pendapat yang digelar DPR tersebut merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Jika tidak, maka fungsi kontrol tidak akan berjalan, dan akan berdampak buruk terhadap pemerintahan Jokowi yang masih seumur jagung."Sekarang ini DPR sudah satu, kita lakukan fungsi kontrol tidak sulit. Apakah pemerintah tidak mau dikontrol DPR, saya yakin presiden mau dikontrol," tegasnya.Dengan membaiknya kisruh di DPR, Fadli berharap Jokowi mau bekerja sama dengan dewan. Apalagi, hak DPR untuk memanggil atau meminta penjelasan menteri merupakan hak yang dilindungi undang-undang."Kalau masalah sebulan atau sehari hak DPR tidak bisa ditunda, itu masalah konstitusi. Nanti yang rugi pemerintah, memangnya mereka mau dapat anggaran dari mana. (APBN-P) Harus dapat persetujuan DPR," tegasnya.Dia yakin, penolakan pemerintah untuk memenuhi undangan DPR karena para menteri masih berupaya mengenal lingkungannya masing-masing. "Ini kan menteri-menterinya masih pada belajar saja," ujarnya.
Advertisement
Larangan Jokowi dinilai bikin gaduh politik
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto turut angkat bicara terkait larangan Presiden Joko Widodo terhadap semua menteri-menteri untuk rapat dengan DPR. Menurut Agus, pimpinan DPR akan segera membahas instruksi Presiden Jokowi itu pada siang ini."Jadi kami mendengar kemarin sore, itu melalui social media. Kami mendengar kemudian kami sampaikan ke pimpinan lain, sepakat nanti jam 11 rapim dan dibahas," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).Agus menegaskan, keputusan DPR adalah bersifat kolektif kolegial. Jadi, apapun isu penting dan yang terjadi di DPR akan dibicarakan terlebih dahulu. Terlebih soal larangan Presiden Jokowi terhadap menteri-menterinya untuk tidak hadir dalam rapat dengan DPR.Lebih lanjut, tambah Agus, apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi kepada menterinya itu justru menambah kegaduhan politik. Alangkah lebih baik dan elegannya jika Jokowi konsultasi kepada DPR serta tidak langsung melarang menteri-menterinya rapat dengan DPR."Kalau kami melihat, hari ini bisa disampaikan kepada kami atau pun kami bisa melakukan rapat konsultasi. Ini bermuaranya ketidaksinkronan, dengan adanya itu kami tak buru-buru mengambil keputusan atau komentar," jelas Agus.
Advertisement
DPR tak mau libatkan Yasonna dalam pemilihan pimpinan KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak hadir dalam rapat dengar pendapat antara Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK dengan Komisi III DPR. Komisi III DPR mengancam tidak akan melibatkan Yasonna dalam pemilihan pimpinan KPK nanti.Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku sudah mendapat surat resmi bahwa Yasonna tak bisa hadir dalam rapat pagi ini. Menurut surat yang diperoleh, Yasonna tak bisa hadir karena rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Berdasarkan surat yang kami terima, saudara menteri tidak bisa datang," kata Aziz saat pimpin rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).Dia menjelaskan, Menkum HAM tidak dapat hadir karena ada rapat kerja kabinet di Istana Negara. Menurut dia, Komisi III DPR akan mengabaikan Menkum HAM jika dalam pemanggilan berikutnya kembali tak datang."Mengingat waktu yang begitu mepet kami akan mengundang kembali saudara menteri atau mengabaikan saudara menteri," tegas dia.Menkum HAM Yasonna dipanggil rapat bersama Komisi III DPR dan Ketua Pansel pimpinan KPK Amir Syamsuddin. Dalam rapat yang berlangsung sejak Pukul 10.00 WIB itu dihadiri langsung Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat dan sejumlah anggota Pansel. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.