Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan, keputusan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII yang diketuai M Romahurmuziy bukan atas arahan Presiden Joko Widodo. Dia siap mempertanggungjawabkan keputusan itu jika ada gugatan."Pertama dulu saya jelaskan, saya koreksi di media itu dikatakan saya atas petunjuk presiden, itu salah. Saya mengambil keputusan itu jam 13 kurang hari Selasa (28/10) kemarin. Setelah itu saya lapor presiden jam 15.30 WIB," kata Yasonna usai sidak di Lapas Cipinang, Rabu (29/10) malam.Dia menjelaskan, keputusan itu diambil atas dasar asas kepastian hukum. Apalagi, berdasarkan UU tentang Partai Politik, pihaknya harus mengambil keputusan 7 hari setelah surat diterima dari pengurus parpol. "Menurut ketentuan UU tengan Partai Politik, apabila ada masalah di parpol, keputusan harus diambil oleh 2/3 anggota parpol. Boleh ada orang berpenafsiran lain, tapi saya mau asas kepastian hukum," ujar Yasonna."Kalau ada yang tidak sepakat, saya siap di-PTUN-kan. Tapi tolong dikoreksi, saya mengesahkan itu bukan atas petunjuk presiden. Saya sudah melapor ke Pak Presiden dan saya siap mengambil tanggung jawab atas keputusan itu," pungkasnya.Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII Surabaya M Romahurmuziy telah mendaftarkan susunan kepengurusan DPP PPP pada 17 Oktober 2014 saat Menkum HAM masih dijabat Amir Syamsuddin. Kemudian, menurut Romi, pada dua hari selanjutnya merupakan hari libur."Dan pada tanggal 20 Oktober sudah terbentuk pemerintahan baru," kata Romi.Menkum HAM Yasonna Laoly yang kemudian yang mengesahkan kepengurusan PPP lewat Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH-77.AH.11.01 Tahun 2014. Sementara kubu SDA menyatakan kepengurusan PPP versi Romi tidak sah karena Muktamar VIII tidak diakui. Mereka akan menggelar Muktamar hari ini, Kamis (30/10) di Hotel Grand Sahid, Jakarta sesuai keputusan Majelis Syariah yang diketuai KH Maemoen Zubair.Suryadharma Ali melalui pengacara Humphrey Djemat pada Rabu (29/10) telah mengajukan gugatan terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly, melalui PTUN Jakarta, dalam Register Perkara No. 217/G/2014/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2014.Humphrey menjelaskan Keputusan Menkumham tersebut di atas telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi PPP yang saat ini masih sah dipimpin oleh Suryadharma Ali karena saat ini perselisihan internal di PPP belum terselesaikan sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku. Namun Menkum HAM telah melakukan intervensi dengan memihak pengurusan Romahurmuziy yang mengklaim sebagai pengurus yang sah dan menetapkannya dengan menerbitkan Keputusan No. M.HH-07.AH.11.01. Jelas pemihakan Menkumham tersebut sangat melukai rasa keadilan.
Sahkan PPP kubu Romi, Menkum HAM bantah minta arahan Jokowi
Yasonna menegaskan, keputusan pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya demi kepastian hukum.
Advertisement
Rekomendasi