PDIP ragu kredibilitas Hamdan & Patrialis dalam putusan UU MD3

PDIP takut Ketua MK ini akan memihak koalisi merah putih karena latar belakang parpol.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PDIP ragu kredibilitas Hamdan & Patrialis dalam putusan UU MD3
Hamdan Zoelva. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

PDIP mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU MD3. PDIP menjadi salah satu pemohon yang mengajukan uji materi UU MD3."Kita masih optimis minimal kalau tidak putusan akhir putusan selalah," kata Trimedya Panjaitan sebelum sidang putusan UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).Trimedya mengatakan, selain belum mengajukan saksi ahli, rekam jejak Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar menjadi salah satu pertimbangannya ucapannya. Menurutnya, Keduanya merupakan mantan kader partai yang saat ini tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP)."Jadi kita hakim adil dan bijaksana, pilpres lolos saya juga mengharapkan disini lolos juga. Bahwa kami pun harus menghadapi KMP karena latar belakang Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar orang-orang partai-partainya bergabung di KMP," kata dia.Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan sejumlah pemohon terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satunya, putusan sidang UU MD3 yang diajukan oleh partai pemenang pemilu 2014 PDIP.Sidang putusan itu digelar pukul 16.00 WIB, dengan agenda persidangan diruang utama lantai dua, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Dengan panitera sembilan hakim MK termasuk ketua MK Hamdan Zoelva selaku ketua majelis sidang.

Rekomendasi