Kembalikan hak politik Luthfi Hasan, PKS akan ajukan PK ke MA

PKS menilai putusan yang diberikan MA itu tidak cermat dan terkesan tidak jelas dasarnya.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Kembalikan hak politik Luthfi Hasan, PKS akan ajukan PK ke MA
Luthfi Hasan Ishaaq. ©2013 Merdeka.com

Mahkamah Agung mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Artinya, LHI tak boleh lagi berkecimpung di dunia politik seumur hidup.Menanggapi hal ini, Sekretaris Fraksi PKS di DPR Abdul Hakim menyayangkan putusan MA ini. "Kami sangat menyayangkan putusan itu, meskipun kami menghormati putusan MA terhadap LHI," kata Hakim di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9).PKS akan membantu LHI untuk bisa mengembalikan hak politiknya. Satu-satunya cara yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA."Kami pun akan berusaha bantu LHI untuk mencari ruang pembelaan, misalkan dengan PK," imbuhnya.Hakim menilai, putusan yang diberikan MA itu tidak cermat dan terkesan tidak jelas dasarnya."Terhadap putusan itu banyak yang menyayangkan itu seperti dibicarakan dalam seminar di UI Pak Bagir Manan, yang mengatakan itu putusan yang tidak cermat dan sumir," pungkasnya.

Rekomendasi