Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). UU yang telah disahkan tidak lebih baik dari UU MD3 tahun 2009. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan untuk mengajukan uji materi tersebut, DPD akan membentuk tim litigasi."Ada kesan misterius dalam proses pembahasannya, karena itu DPD membentuk tim litigasi untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Irman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).Irman menjelaskan, tim litigasi yang dibentuk terdiri dari anggota DPD dengan latar belakang yang sesuai juga melibatkan ahli hukum tata negara. "Kita ingin lembaga ini tidak transaksional dan politis. Jangan sampai karena masalah internal mereka (DPR) kami terabaikan," ujar Irman.Menurut Irman, draft UU MD3 yang disahkan belum sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92 tahun 2012. Irman mencontohkan rumusan pasal 72 c di mana RUU yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, harus mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden."Jadi jika berdasarkan asumsi rumusan pasal 72 huruf c, RUU dari DPD tidak akan dibahas oleh DPR dan Presiden. Ini yang terjadi selama ini. Sampai saat ini 48 RUU dari DPD tak satu pun yang ditindaklanjuti DPR," ungkap Irman.Irman menilai perlu ada satu tambahan rumusan yang mengakomodasi wewenang DPR untuk membahas RUU dari DPD. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPD yang diamanatkan putusan MK juga dinilai belum terakomodir dalam UU tersebut.DPD juga meminta penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD dihidupkan kembali sesuai dengan pasal 199 ayat 5 dan pasal 268 ayat 5 UU MD3. Irman juga menyoroti revisi UU MD3, yang menurutnya belum sinkron merumuskan kedudukan MPR, DPR dan DPD terkait rumusan kemandirian anggaran."Pimpinan DPD telah menyurati pimpinan DPR tentang usulan DPD untuk UU MD3. Namun sampai hari ini tidak direspon," imbuh Irman.
DPD bentuk tim litigasi, ajukan uji materi UU MD3
Tim litigasi yang dibentuk terdiri dari anggota DPD dengan dan melibatkan ahli hukum tata negara.
Advertisement
Rekomendasi