Ketua Komisi II DPR: MK memang sumber masalah

Keputusan ini bisa membuat kisruh hasil pilpres karena akan digugat.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Ketua Komisi II DPR: MK memang sumber masalah
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilpres 2014 berjalan satu putaran. Menurut dia, keputusan ini bisa membuat kisruh hasil pilpres karena akan digugat.

Menurut Agun, MK tak perlu ikut berkutat pada satu atau dua putaran. Karena dia yakin, jika hanya dua pasang calon, maka unsur 50 plus satu dan 20 persen dari setengah provinsi sesuai UUD 1945 pasal 6A ayat 3.

"Tak ada sesuatu yang filosofis yang jadi argumen pengajuan satu putaran. Kalau saya jadi hakim MK, saya tolak. Sejak awal tidak mungkin dua putaran. Syarat formil presiden itu dari Sabang sampai Merauke, makanya 50 plus 1 dan 20 persen separuh provinsi," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7).

Dampak dari keputusan ini dikemudian hari, lanjut dia, para capres tidak akan kampanye di daerah-daerah terpencil, karena tak perlu memenuhi unsur 20 persen di setengah provinsi. Dengan begitu, provinsi itu merasa tidak terwakili.

"Seorang capres akan kampanye ke provinsi-provinsi lain. Bayangkan kalau presiden hanya satu putaran, coba kalau ada dua pasangan lagi. Maka dia nggak akan datang ke Bengkulu, Gorontalo. Penduduknya enggak sampai 1 juta. Mereka akan fokus ke Jawa Barat, Jawa Tengah, tapi Papua yang jauh dan biaya mahal enggak diperhatikan," tegas Agun.

Menurut dia, pilpres nanti tidak memenuhi unsur legitimasi UUD 1945. Politikus Golkar ini yakin, jika ada capres yang menang namun tidak memenuhi unsur 20 persen di setengah provinsi, maka akan kembali digugat.

"Kalau syarat 20 persen tidak terpenuhi, diulang nggak? Itu legitimate nggak? Tidak terpenuhi pasal 6A dan pasti digugat lagi ke MK. Memang MK sumber masalah," pungkasnya.

Rekomendasi